Kualifikasi Lulusan

  1. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menempuh minimal 144 sks dengan IPK > 2,00 dan tanpa nilai E
  2. Predikat kelulusan terdiri atas 4 tingkat yaitu : Lulus, Memuaskan, Sangat Memuaskan dan Dengan Pujian (Cum Laude).
  3. IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan adalah: