Hasil Pembelajaran
- Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan pada setiap akhir semester dan dilaporkan dalam bentuk kartu hasil studi (KHS).
- Pada hasil evaluasi hasil studi dua tahun pertama, mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila telah memperoleh > 40 sks dengan IPK > 2,00 yang diperhitungkan dari 40 sks mata kuliah dengan nilai terbaik.
- Pada hasil evaluasi hasil studi tahun kedua, mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila telah memperoleh >80 sks dengan IPK > 2,00 yang diperhitungkan dari 80 sks mata kuliah dengan nilai terbaik.
- Pada evaluasi hasil studi tahun pertama program sarjana alih program pendidikan, mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila telah memperoleh > 20 sks dengan ipk > 2,00, yang diperhitungkan dari 20 sks mata kuliah dengan nilai terbaik.
- Masa studi penyelesaian program sarjana paling lama 7 (tujuh) tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks terhitung mulai saat terdaftar sebagai mahasiswa, tidak termasuk cuti akademik.
- Masa studi untuk menyelesaikan program sarjana alih program adalah tidak lebih dari 8 (delapan semester terhitung mulai saat terdaftar sebagai mahasiswa.
- Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagai beban belajar di luar program dengan ketentuan :1 (satu) semester setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama.
- Paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi.