Hasil Pembelajaran

  1. Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan pada setiap akhir semester dan dilaporkan dalam bentuk kartu hasil studi (KHS).
  2. Pada hasil evaluasi hasil studi dua tahun pertama, mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila telah memperoleh > 40 sks dengan IPK > 2,00 yang diperhitungkan dari 40 sks mata kuliah dengan nilai terbaik.
  3. Pada hasil evaluasi hasil studi tahun kedua, mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila telah memperoleh >80 sks dengan IPK > 2,00 yang diperhitungkan dari 80 sks mata kuliah dengan nilai terbaik.
  4. Pada evaluasi hasil studi tahun pertama program sarjana alih program pendidikan, mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila telah memperoleh > 20 sks dengan ipk > 2,00, yang diperhitungkan dari 20 sks mata kuliah dengan nilai terbaik.
  5. Masa studi penyelesaian program sarjana paling lama 7 (tujuh) tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks terhitung mulai saat terdaftar sebagai mahasiswa, tidak termasuk cuti akademik.
  6. Masa studi untuk menyelesaikan program sarjana alih program adalah tidak lebih dari 8 (delapan semester terhitung mulai saat terdaftar  sebagai mahasiswa.
    • Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagai beban belajar di luar program dengan ketentuan :1 (satu) semester setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama.
    • Paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi.